Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebutwarga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di
bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki
penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran
Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Undang - undang yang mengatur kewarganegaraan
Indonesia adalah :
- UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia :
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
- penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak - anak pendudukasli itu
- istri seorang warga negara
- keturunan dari seorang warga negara yang kawin
dengan wanita warga negara lain
- anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang
tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah
- anak - anak yang lahir dalam waktu 300 hari
setelah ayahnya ,, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia ,, meninggal
- orang bukan penduduk asli yang paling akhir
bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut - turut dan telah
berumur 21 tahun atau telah kawin
- masuk menjadi warga negara Indonesia dengan
pewarganegaraan ( melalui proses naturalisasi
Kasus
tentang kewarganegaraan indonesia saat ini ialah kasus pencabutan hak WNI ke
orang orang yang bergabung dengan perang di timur tengah.Mereka seharusnya
tidak ikut serta dalam perang tersebut.Perang tersebut bisa akan merugikan diri
sendiri dan juga merugikan warga negara asing dan indonesia yang tidak
bersalah.
Belum
lama ini juga telah hilang WNI dari surabaya yang hilang di turki dan diduga
beragabung dengan salah satu perkumpulan ekstrimis islam di sana.Apabila mereka
tidak kembali ke Indonesia pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut hak mereka
sebagai WNI.Bahkan mereka juga akan di cari oleh anggota perdamaian dan bisa
mati sia sia.
Setidaknya
kita harus bersyukur kita tinggal di Indonesia di negara yang damai dan
tentram,tidak ada konflik bersaudara,dan kita memiliki hak sebagai WNI yang
akan kita gunakan sebagai identitas kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar