14/04/15

warga negara indonesia

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebutwarga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

Undang - undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia adalah :

- UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia :

menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :

  • penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak - anak penduduk
    asli itu
  • istri seorang warga negara
  • keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara lain
  • anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah
  • anak - anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya ,, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia ,, meninggal
  • orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut - turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin
  • masuk menjadi warga negara Indonesia dengan pewarganegaraan ( melalui proses naturalisasi
Kasus tentang kewarganegaraan indonesia saat ini ialah kasus pencabutan hak WNI ke orang orang yang bergabung dengan perang di timur tengah.Mereka seharusnya tidak ikut serta dalam perang tersebut.Perang tersebut bisa akan merugikan diri sendiri dan juga merugikan warga negara asing dan indonesia yang tidak bersalah.
Belum lama ini juga telah hilang WNI dari surabaya yang hilang di turki dan diduga beragabung dengan salah satu perkumpulan ekstrimis islam di sana.Apabila mereka tidak kembali ke Indonesia pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut hak mereka sebagai WNI.Bahkan mereka juga akan di cari oleh anggota perdamaian dan bisa mati sia sia.

Setidaknya kita harus bersyukur kita tinggal di Indonesia di negara yang damai dan tentram,tidak ada konflik bersaudara,dan kita memiliki hak sebagai WNI yang akan kita gunakan sebagai identitas kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar